Jumat, 11 November 2011

Hukum Donor Darah menurut Islam

Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus memaparkan hukum donor darah sebagai berikut :

Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas :
Pertama:Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu ?

Kedua:
Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu ?

Ketiga:
Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu ?

----------

Perkara pertama:
Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah.

Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala : ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. (QS. 2:173).

Dalam ayat lain Allah berfirman :”Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 5:3).

Dalam ayat lain Allah juga berfirman :"Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. 6:119)

Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.

Perkara kedua:
Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi SAW :"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

Perkara ketiga:
Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih, bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai ‘khirrit’, sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No: 2104).

Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertama:
Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.

Kedua:
Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.

Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya."

Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.

Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.

Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.

Ini adalah rincian dari Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.

Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun
sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya”.

Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.

Adapun memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla- berfirman, "Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Ma`idah: 3)

Akan tetapi jika keadaannya mendesak dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (Adh-Dhoruroh tubihul mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (Adh-Dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.

(Oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

Lihat Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169.
http://www.islam-qa.com/special/index.php?ref=2320&subsite=154&ln=ind
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 033/th.04/Rajab-Sya’ban 1428H/2007M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar