Sabtu, 10 Desember 2011

Mengapa golongan darah manusia berbeda?


Manusia merupakan makhluk yang memiliki banyak misteri. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa golongan darah tiap orang berbeda-beda?

Keberadaan golongan darah manusia yakni untuk menangkis penyakit menular. Namun, ketidakcocokan beberapa golongan darah sebenarnya hanyalah sebuah kecelakaan evolusi pada manusia itu sendiri.

Terdapat empat jenis golongan darah utama. Golongan darah A merupakan golongan darah paling kuno. Pasalnya, golongan darah ini sudah ada sejak sebelum spesies manusia berevolusi dari moyang hominidnya.

Golongan darah B diduga kuat berasal dari 3,5 juta tahun silam dari mutasi genetik yang memodifikasi salah satu gula yang berada di permukaan sel darah merah. Dimulai pada 2,5 juta tahun silam, mutasi terjadi dan membuat gen gula itu menjadi lamban.

Alhasi, tercipta golongan darah O yang tak memiliki versi gula dari golongan darah A atau B. Kemudian, ada golongan darah AB yang memiliki gula golongan darah A dan B. Gula inilah yang membuat beberapa jenis golongan darah tak cocok.

Jika darah dari donor bergolongan darah A diberikan pada orang dengan golongan darah B, sistem kekebalan tubuh penerima akan mengenali gula asing itu sebagai penyerbu dan isyarat serangan.

Reaksi kekebalan yang terjadi bisa sangat mematikan. Golongan darah O negatif dikenal sebagai ‘donor universal’ karena tak memiliki molekul yang akan memprovokasi reaksi tersebut, ‘negatif’ dalam hal ini kurangnya jenis molekul permukaan lain yang dikenal sebagai antigen Rh.

Namun, ketidakcocokan bukanlah bagian dari alasan manusia memiliki golongan darah, kata kepala pengobatan transfusi Harvey Klein di National Institute of Health Clinical Center.

“Transfusi darah merupakan fenomena baru (ratusan tahun, bukan jutaan tahun lalu), dan karenanya hal ini tak ada hubungannya dengan evolusi golongan darah,” paparnya.

Penyebab evolusi atau setidaknya salah satu di antaranya adalah penyakit. Misalnya menurut ahli hematologi Christine Cserti-Gazdewich dari Toronto General Hospital, malaria tampaknya menjadi kekuatan utama di balik selektifitas golongan darah O.

Golongan darah O lebih umum dijumpai di Afrika dan bagian lain dari dunia yang memiliki beban tinggi malaria. Hal ini menunjukkan, golongan darah membawa semacam keuntungan evolusi.

“Dalam kasus ini, keuntungannya adalah, sel-sel yang terinfeksi malaria tak menempel dengan baik pada sel darah golongan darah O atau B,” kata Cserti-Gazdewich. Sel darah yang terinfeksi malaria cenderung menempel sel dengan gula golongan darah A.

Setelahnya, gumpalan yang dikenal sebagai ‘mawar’ akan terbentuk dan gumpalan ini bisa sangat mematikan ketika terbentuk di organ vital, seperti otak.

Akibatnya menurut hasil studi 2007 yang diterbitkan di Proceedings of the National Academy of Sciences, orang bergolongan darah O tak akan merasakan sakit yang terlalu parah saat terinfeksi malaria.

Di sisi lain, orang bergolongan darah O lebih rentan pada penyakit lainnya. Misalnya, orang bergolongan darah O lebih rentan pada Helicobacter Pylori, bakteri yang menyebabkan bisul, kata Klein.

Namun sayangnya, hasil riset belum menunjukkan apakah hal tersebut atau beberapa penyakit lain menjelaskan mengapa manusia masih memiliki golongan darah.

SUMBER

Minggu, 04 Desember 2011

Jumat, 11 November 2011

Hukum Donor Darah menurut Islam

Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus memaparkan hukum donor darah sebagai berikut :

Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas :
Pertama:Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu ?

Kedua:
Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu ?

Ketiga:
Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu ?

----------

Perkara pertama:
Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah.

Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala : ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. (QS. 2:173).

Dalam ayat lain Allah berfirman :”Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 5:3).

Dalam ayat lain Allah juga berfirman :"Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. 6:119)

Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.

Perkara kedua:
Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi SAW :"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

Perkara ketiga:
Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih, bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai ‘khirrit’, sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No: 2104).

Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertama:
Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.

Kedua:
Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.

Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya."

Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.

Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.

Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.

Ini adalah rincian dari Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.

Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun
sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya”.

Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.

Adapun memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla- berfirman, "Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Ma`idah: 3)

Akan tetapi jika keadaannya mendesak dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (Adh-Dhoruroh tubihul mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (Adh-Dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.

(Oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

Lihat Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169.
http://www.islam-qa.com/special/index.php?ref=2320&subsite=154&ln=ind
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 033/th.04/Rajab-Sya’ban 1428H/2007M

Sabtu, 17 September 2011

Menerima PENGHARGAAN dari PMI

Perwakilan dari VICO INDONESIA dan penerima PIN EMAS berpoto bersama  Bpk. Ir. Nusyirwan Ismail sebagai KETUA PENGURUS PMI Daerah propinsi Kalimantan TIMUR.
 
PIAGAM PENGHARGAAN YANG DITERIMA VICO INDONESIA DARI
PMI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR - SAMARINDA diantaranya :

 PIN EMAS
 Piagam PENGHARGAAN untuk MEDICAL DEPARTEMEN VICO INDONESIA.
Plakat dan kenang-kenangan untuk VICO INDONESIA.

Rabu, 10 Agustus 2011

PMI Daerah Kalimantan Timur


Tidak ada catatan pasti tentang kapan Palang Merah Indonesia Daerah Kalimantan Timur pertama kali berdiri. Dari cerita yang pernah didapatkan, kegiatan Palang Merah Indonesia di Kalimantan Timur telah ada sejak tahun 50-an. Namun yang pasti, ada 2 (dua) orang tokoh Palang Merah di Kalimantan Timur yang menjadi motorr saat itu hingga awal tahun 90-an, yaitu Bapak Rusli Jonathan (alm) dan Bapak H. Adji Johansjah (alm). Dari dokumen yang ada di Markas Daerah, sebelum tahun 1985, Ketua Pengurus Daerah PMI Kalimantan Timur dijabat oleh Bapak Rusli Jonathan. Beliau saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang PMI Kota Samarinda. Namun karena kesibukan beliau yang seorang pengusaha dan rangkap jabatan sebagai Ketua PD dan juga Ketua PC PMI Samarinda, maka kegiatan kepalangmerahan di level daerah tidak terlihat dan terkesan vakum. Melihat kondisi kevakuman dan rangkap kepemimpinan tersebut, maka pada tahun 1985 dibentuk Caretaker Pengurus Daerah PMI Kalimantan Timur. Pembentukan ini berdasarkan surat penunjukan dari Sekwilda Prov. Kaltim, nomor 468/14477/Binsostal/84, tangga; 12 Desember 1984. Selanjutnya, Caretaker Pengurus Daerah yang diketuai oleh drg. Suhaimi membentuk Panitia Pelaksana Musda II PMI Kalimantan Timur. Saat itu yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana adalah H. M. Kadrie Oening (kelak menjadi Walikota Samarinda). Terpilih sebagai Ketua Pengurus Daerah PMI Kalimantan Timur masa bakti tahaun 1985 1989, Bapak H. Moenadi Arief, yang disahkan melalui Keputusan PP PMI No. 01/S.KP/PD/PP/PENG/85, tanggal 10 Juni 1985. Sejak saat itu, jalannya kepengurusan PMI Daerah Kalimantan Timur mulai tertib dan dapat menjalankan fungsinya sebagai koordinator, pembina dan pengawas penyelenggaraan organisasi kepalangmerahan di Kalimantan Timur.
Susunan Pengurus PMI Daerah Kalimantan Timur Masa Bhakti 2006-2011 Ketua : Ir. H. Nusyirwan Ismail, M.Si Wakil Ketua: dr. H. Ridwan Masrun Wakil Ketua : H. M. SJah Djafar Sekretaris : drs. S. Syarief Sukmawira Wakil Sekretaris : H. Edi Sukamto, S.Kp, M.Kp Bendahara : H. Nanang Sulaiman, SE Anggota : H. Aminuddin, B.Sc, Drs. Sayid Irwan, Ir. Fuad Assadin, M.Si, Hj. E. Widyani Saraddin, SKM, M.Qin, Drs. Rusdi Burhan, M.Si.
Saat ini PMI Daerah Kalimantan Timur memiliki 12 PMI Cabang, yaitu Kota Samarinda, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kab. Paser, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan, Kab. Malinau dan Kab. Kutai Barat. 1 PMI Cabang persiapan yaitu di Kab. Penajam Paser Utara. 10 Unit Transfusi Darah Cabang, yaitu Kota Samarinda, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kab. Paser, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki PMI Daerah Kalimantan Timur beserta seluruh cabang-cabangnya terdiri dari 26 orang staf markas, 112 orang staf UTDC, 260 orang Tenaga Sukarela yang tediri dari berbagai keahlian seperti paramedis, psikolog, kesehatan lingkungan, komunikasi dan lain-lain, serta 402 anggota Korps Sukarela. Sedangkan untuk pembinaan remaja, PMI Daerah Kaltim memiliki sekitar 2502 anggota Palang Merah Remaja (PMR) yang tersebar di sekolah-sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan dan pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh PMI Daerah Kalimantan Timur diantaranya: (1) Penanggulangan Bencana yang terdiri dari penampungan darurat, evakuasi, dapur umum, distribusi bantuan, Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Links/RFL), Medical Action Team (MAT). (2) Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari pelayanan ambulans, pelayanan kesehatan, prlatihan pertolongan pertama. (3) Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD) di 10 Unit Transfusi Darah Cabang, yaitu Kota Samarinda, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kab. Paser, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan. (4) Program HIV/AIDS. (5) Program Air dan Sanitasi.
Informasi lebih lanjut hubungi : Markas Daerah PMI Kaltim Jl. Palang Merah No. 1, Komplek RSU, Samarinda Telp. 0541-736954, Fax. 0541-732085 email : pmikaltim@yahoo.com Cp: Kepala Markas Daerah An. Mesdiono HP.08125837927, Kontak Media An. Luthfi Ishak HP. 085250744175. email : luthfi_pmikaltim@yahoo.com